Nama Usaha:
SNH LAW OFFICE
Katagori:
Jasa Hukum
Profil Singkat:
SNH LAW OFFICE adalah kantor hukum Indonesia yang berpengalaman memberikan layanan bagi individu maupun entitas bisnis di bidang hukum perusahaan, hukum hak kekayaan intelektual (HKI), hukum kontrak, hukum pertanahan dan properti, hukum bisnis syariah, hukum keluarga, hukum ketenagakerjaan, dan hukum pidana baik pidana khusus maupun pidana umum.
Layanan Jasa Hukum kami berorientasi pada kepentingan Klien sehingga kami senantiasa memberikan layanan yang terbaik dengan mengedepankan kinerja yang amanah dan profesional. Untuk mendukung layanan terbaik yang kami berikan, kami menyediakan Para Advokat yang berkualitas dengan pengetahuan hukum yang luas dan mendalam serta kemampuan Para Advokat kami untuk memberikan solusi yang efektif dan mampu menerapkan perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Kami meyakini, tujuan untuk memberikan layanan jasa hukum yang berkualitas tinggi tidaklah mungkin dapat tercapai apabila tidak didukung oleh kinerja yang amanah dan profesional. Bagi kami, kepercayaan yang diberikan Klien adalah amanah sehingga menjadi tanggung jawab kami untuk melaksanakannya secara profesional.
Produk / Jasa:
Lingkup Jasa Hukum:
Litigation
yaitu pelayanan jasa hukum dalam proses peradilan di semua tingkatan baik kepolisian, kejaksaan, dan/atau pengadilan
Alternative Dispute Resolution (ADR)
yaitu pelayanan jasa hukum dalam proses penyelesaian sengketa di luar peradilan, antara lain mediasi, negoisasi, dan arbitrase
Legal Audit / Legal Due Diligence
yaitu pelayanan jasa hukum dalam bentuk audit dan uji tuntas terhadap berbagai permasalahan perusahaan untuk berbagai keperluan antara lain melakukan perjanjian, penawaran saham secara publik (go public), privatisasi, akuisisi, merger, permohonan kredit dan lain-lainnya
Legal Opinion
yaitu pelayanan jasa hukum yang diberikan dalam bentuk pendapat hukum atas hal yang diminta oleh Klien
Legal Assistance
yaitu pelayanan jasa hukum yang diberikan dalam bentuk retainer lawyer atau Advokat tetap di dalam suatu perusahaan
Legal Drafting
yaitu pelayanan jasa hukum yang diberikan dalam bentuk pembuatan dan penyusunan berbagai peraturan, kontrak, dan dokumen hukum lainnya yang dibutuhkan oleh perusahaan maupun individu